top of page

Tugas Sub Bagian Umum Kepegawaian

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, pendataan dan pengelolaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, administrasi asuransi kesehatan, kartu pegawai dan tabungan asuransi pensiun serta penetapan pemberhentian, pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin serta pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.

BAGIAN KEPEGAWAIAN

INSPEKTORAT JENDERAL

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

bottom of page